PENDELEGASIAN WEWENANG,
SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
BAB I
PENDELEGASIAN WEWENANG
1.1 Pengertian Pendelegasian Wewenang
Delegasi wewenang adalah proses dimana manajer
mengalokasikan wewenang kepada bawahannya.
Delegasi adalah suatu pelimpahan wewenang dan
tanggung jawab formal kepada orang lain untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Pendelegasian adalah pelimpahan kekuasaan, wewenang
dan tanggung jawab kepada orang lain. Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya
rutinitas sebaiknya didelegasikan ke orang lain agar seorang manajer dapat
menggunakan waktunya itu untuk melakukan tugasnya sebagai seorang manajer.
Berikut adalah definisi atau pengertian dari
Delegasi oleh beberapa pakar :
· Drs.
H. Malayu S.P Hasibuan
Pendelegasian wewenang adalah memberikan sebagian
pekerjaan atau wewenang oleh delegator kepada delegate
(utusan) untuk dikerjakannya atas nama delegator.
· Raplh
C. Davis
Pendelegasian wewenang hanyalah tahapan dari suatu
proses ketika kita menyerahkan wewenang, berfungsi melepaskan kedudukan dengan
melaksanakan pertanggung jawaban.
1.2 Macam-macam
pandangan wewenang formal
Wewenang (authority)
Adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah
orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan
tertentu. Wewenang merupakan hasil delegasi atau pelimpahan wewenang dari
atasan ke bawahan dalam suatu organisasi.Dua pandangan yang saling
berlawanan tentang sumber wewenang, yaitu:
1. Teori formal (pandangan
klasik) Wewenang merupakan anugrah, ada karena seseorang diberi atau dilimpahi
hal tersebut. Beranggapan bahwa wewenang berasal dari tingkat masyarakat yang
tinggi. Jadi pandangan ini menelusuri sumber tertinggi dari wewenang ke atas sampai
sumber terakhir, dimana untuk organisasi perusahaan adalah pemilik atau
pemegang saham.
2. Teori penerimaan
(acceptance theory of authority)
Wewenang timbul hanya jika dapat diterima oleh
kelompok atau individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan. Pandangan ini
menyatakan kunci dasar wewenang oleh yang dipengaruhi (influencee) bukan yang
mempengaruhi (influencer). Jadi, wewenang tergantung pada penerima (receiver),
yang memutuskan untuk menerima atau menolak.
Kekuasaan sering dicampur adukkan dengan wewenang,
padahal keduanya berbeda. Bila wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu,
maka kekuasaan adalah kemampuan untuk melakukan hak tersebut.
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi
individu, kelompok, keputusan atau kejadian. Wewenang tanpa kekuasaan atau
kekuasaan tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi.
Wewenang Lini (line authority)
adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas
bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya,
wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang
diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi.
Wewenang Staf (staff authority)
adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan
staf atau para spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau
konsultasi kepada personalia ini. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh orang
yang duduk sebagai taf yaitu dengan menganalisa melalui metode kuisioner,
metode observasi, metode wawancara atau dengan menggabungkan ketiganya
Ada 2 tipe staf :
1. Staf pribadi , dibentuk untuk
memberikan saran,bantuan dan jasa kepada seorang manajer (individual)
2. Staf spesialis, disebut sebagai
“asisten pribadi” /”asisten staf” untuk memberikan saran,bantuan dan melayani
seluruh lini dan unsur organisasi, disebut spesialis karena fungsinya sempit
dan membutuhkan keahlian khusus
Wewenang Staf Fungsional (functional staff
authority)
adalah hubungan terkuat yang dapat dimiliki staf
dengan satuan-satuan lini
Keuntungan Wewenang Fungsional :
1; Pekerja dapat menarik
keuntungan dari para ahli dari berbagai bidang
Kerugian Wewenang Fungsional :
2. Kemungkinan akan munculnya
masalah perilaku organisasi yang dikaitkan dengan “melayani dua tuan”.
3.Konsekuensinya muncul kecendrungan
rival yang berkembang antar departemen
Sumber Konflik Lini-Staf
Faktor-faktor yang dapat menimbulkan berbagai konflik di antara departemen dan orang-orang lini dan staf :
Faktor-faktor yang dapat menimbulkan berbagai konflik di antara departemen dan orang-orang lini dan staf :
1. Perbedaan
umur dan pendidikan
2. Perbedaan
tugas
3. Perbedaan
sikap
4. Perbedaan
posisi
1.3 POLA PENDELEGASIAN
Pola pendelegasian yang membawa hasil memiliki
ciri-ciri khusus yang harus dipahami oleh setiap orang. Ciri-ciri khusus
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Pendelegasian yang menghasilkan
bukanlah pendelegasian pesuruh/babu "Jalankan ini, jalankan itu, lakukan
ini, lakukan itu, dsb." Pendelegasian yang sebenarnya tidak berfokus pada
prosedur- prosedur dan cara-cara yang digunakan, tetapi terarah kepada upaya
pencapaian sasaran/target dan hasil-hasilnya. Prosedur dapat ditetapkan dalam
polis/suatu ketentuan, tetapi cara/metode harus dicari sendiri dan dikembangkan
oleh setiap pekerja.
2. Pendelegasian yang menghasilkan adalah
pendelegasian penatalayanan, yaitu pendelegasian yang berwawasan serta
bertujuan melayani. Aspek-aspek pendelegasian ini dikemukakan di bawah ini.
a.Fokus
pendelegasian adalah hasil kerja yang diharapkan tercapai, dalam upaya
menggapai sasaran/tujuan akhir dari organisasi.
b.Pendelegasian
dilaksanakan dengan sikap hormat yang didasarkan atas penghargaan dan kesadaran
terhadap diri sendiri sebagai sesuatu yang "berharga", serta
memerhatikan harga diri dan kehendak bebas orang lain, di mana setiap pekerja
dipandang sebagai subjek, dan bukan objek kerja.
Pendelegasian yang menghasilkan melibatkan harapan-harapan yang
meliputi bidang berikut.
1.4. Latar
belakang dari digunakannya delegasi
Ada alasan delegasi itu diperlukan,di antaranya :
1. Memungkinkan atasan
dapat mecapai lebih dari pada mereka menangani setiap tugas sendiri
2. Agar organisasi dapat
berfungsi lebih efisien
. 3. Atasan dapat memusatkan
tenaga kepada suatu tugas yang lebih diprioritaskan
4. Dapat keahlihan
bawahan sebagai suatu alat pembelajaran dari kesalahan.
. 5.Karena atsan
tidak mempunyai kemampuan yang dibutuhkan dalam pembuatan keputusan.
6.Pendelegasian memungkinkan manajer
perawat mencapai hasil yang lebih baik dari pada semua kegiatan ditangani
sendri.
7. Agar organisasi
berjalan lebih efisien.
8.Pendekatan memungkinkan manajer
perawat dapat memusatkan perhatian terhadap tugas tugas prioritas yang
lebih penting.
9.Dengan pendelegasian,memungkinkan bawahan
untuk tumbuh dan berkembang,bahkan dapat dipergunakan sebagai bahan informasi
untuk belajar dari kesalahan atau keberhasilan.
1.5 Manfaat
Pendelegasian Wewenang
. 1. Manajer memiliki banyak
kesempatan untuk mencari dan menerima peningkatan tanggungjawab dari tingkatan
manajer yang tinggi
2. Memberikan keputusan
yang lebih baik
3. Pelimpahan yang efektif
mempercepat pembuatan keputusan
. 4.Melatih bawahan memikul tanggungjawab,
melakukan penilaian dan meningkatkan keyakinan diri serta kesediaan untuk
berinisiatif
1.6 Hambatan Terhadap Pendelegasian Yang
Efektif
Penyebab keengganan untuk mendelegasikan
wewenang adalah :
a.Perasaan tidak aman. Manajer enggan
mengambil resiko untuk melimpahkan tugas atau mungkin takut kehilangan
kekuasaan bila bawahannya terlalu baik melaksanakan tugas.
b.Ketidak mampuan manajer. Sebagian
manajer bisa sangat tak teratur dalam membuat perencanaan ke depan.
c.Ketidak percayaan kepada
bawahan
d.Manajer merasa bahwa bawahan
lebih senang tidak mempunyai hak pembuatan keputusan yang luas
Penyebab keengganan untuk menerima
pendelegasian wewenang adalah:
a. Perasaan
tidak aman bagi bawahan untuk menghindari tanggungjawab dan resiko.
b. Bawahan
takut dikritik atau dihukum karena membuat kesalahan.
c. Bawahan
tidak mendapat cukup rangsangan untuk beban tanggungjawab tambahan.
d. Bawahan
kurang peracaya diri dan merasa tertekan bila dilimpahi wewenang pembuatan
keputusan yang lebih besar
. 1.7 Syarat Untuk Delegasi
Yang Efektif
a. Kesediaan manajer untuk memberi
kebebasan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas yang dilimpahkan.
b. Komunikasi yang
baik antara manajer dan bawahan.
c. Meningkatkan kompleksitas tugas yang
dilimpahkan dan derajat pelimpahan dalam suatu jangka waktu tertentu.
1.8 Prinsip-prinsip
klasik yang dapat dijadikan dasar untuk delegasi yang efektif adalah:
1. Prinsip
Skalar
Menyatakan harus ada garis otoritas yang jelas yang
menghubungkan tingkat paling tinggi dengan tingkat paling bawah. Garis otoritas
yang jelas ini memudahkan anggota organisasi untuk megetahui:
a.kepada siapa dia dapat mendelegasikan
b.siapa yang dapat melimpahkan wewenang
kepadanya
c.kepada siapa dia bertanggung jawab
Dalam proses penyusunan garis otoritas diperlukan
kelengkapan pendelegasian wewenang, yaitu semua tugas yang diperlukan dibagi
habis. Hal ini digunakan untuk menghindari:
a.gaps, yaitu tugas-tugas yang tidak ada penangung
jawabnya
b.overlaps, yaitu tanggung jawab untuk satu tugas
yang sama diberikan kepada lebih dari satu orang
c.splits, yaitu tanggung jawab atas tugas yang sama
diberikan kepada lebih dari satu-satuan organisasi
2. Prinsip
kesatuan perintah (unity of command)
Menyatakan setiap orang dalam organisasi harus
melapor pada satu atasan. Melapor pada lebih dari satu orang akan menyulitkan
seseorang untuk mengetahui kepada siapa ia harus bertanggung jawab dan perintah
siapa yang harus diikuti. Bertanggung jawab kepada lebih dari satu atasan juga
akan membuat bawahan dapat menghindari tanggungjawab atas pelaksanaan tugas
yang jelek dengan alasan banyaknya tugas dari atasan lain.
3. Tanggungjawab,
wewenang dan akuntabilitas
Ketika mendelegasikan pekerjaan, akan berguna jika
kita selalu mengingat perbedaan penting antara konsep-konsep wewenang, tanggung
jawab, dan akuntabilitas.
Tanggung jawab ( responsibility ) berarti bahwa seseorang
diberikan satu tugas yang seharusnya ia kerjakan. Ketika mendelegasikan
tanggung jawab atas suatu pekerjaan, manajer hendaknya mendelegasikan cukup
wewenang kepada bawahan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Wewenang, ingat
kembali, berarti bahwa seseorang memiliki kekuasaan dan hak untuk mengambil
keputusan, memberikan perintah, menggunakan sumber daya, dan melakukan hal-hal
lain yang dibutuhkan untuk memenuhi tanggung jawabnya, fronisnya, cukup lazim
bagi seseorang untuk memiliki tanggung jawab lebih bayak daripada wewenagnya;
mereka harus memberikan kinerja sebaik mungkin melalui taktik-taktik pengaruh
secara informal sebagai ganti dari mengandalkan diri sepenuhnya pada wewenang.
Ketika manajer mendelegasikan tanggung jawab,
bawahan akan dianggap bertanggung jawab atas pencapaian hasil. Akuntabilitas
(Accountability) berarti bahwa manajer bawahan tersebut memiliki hak untuk
mengharapkan bawahan melaksanakan pekerjaan, dan hak untuk mengambil tindakan
perbaikan jika bawahan gagal untuk melaksanakannya. Bawahan harus memberikan
laporan keatas mengenai status dan kualitas dari kinerjanya untuk tugas yang
diberikan.
BAB II
SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
2.1 Tantangan Desentralisasi
• Lingkungan kerja lebih kompleks, tidak pasti.
Spt: karakteristik pasar, tekanan kompetitif, dan ketersediaan material
• Manajer level bawah mampu dan
berpengalaman dalam membuat keputusan
• Manajer level bawah ingin
bersuara dalam pembuatan keputusan
• Keputusannya signifikan
• Kultur perusahaan terbuka untuk
memungkinkan para manajer bersuara tentang apa yang sedang terjadi
• Perusahaan tersebar secara
geografis
• Implementasi efektif dari strategi
perusahaan bergantung pada manajer yang terlibat dan fleksibel dalam membuat
keputusan
• Karakteristik lain dari organisasi,
seperti biaya suatu keputusan, preferensi manajemen puncak, budaya organisasi,
dan kemampuan manajer tingkat bawah
2.2 Sentralisasi Versus Desentralisasi
A. Istilah dan Pengertian Sentralisasi :
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas
segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat. Sentralisasi
banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi
daerah.
Kelemahan
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana
seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang
berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan
sesuatu menjadi lama.
Kelebihan
Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat
tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan
pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir
seluruhnya oleh pemerintah pusat. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan
kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering
digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang
berpusat pada satu titik.
Berikut ini, urusan- urusan yang bersifat sentral
adalah :
• Luar Negri
• Peradilan
• Hankam
• Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai
uang, dan sebagainya.
• Pemerintahan Umum
B. Istilah dan Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah
pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan
di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok
penduduk yang mendiami wilayah tersebut.
Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Namun kelemahan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Namun kelemahan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
• mencegah pemusatan keuangan;
• sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah
untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
• Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial
ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk
kegiatan utama, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan
dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya
penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau
keleluasaan untuk membuat keputusan.
• Delegasi kepada penguasa otorita
Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan
kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu
organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.
• Devolusi kepada pemerintah daerah
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat
membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan
sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara
mandiri. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk
merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada
pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.
• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari
pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa
otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu kepada
organisasi swasta
2.3 Faktor – faktor yang mempengaruhi derajat
desentralisasi adalah sebagai berikut :
1. Filsafat manajemen
2. Ukuran dan tingkat pertumbuhan ekonomi
3. Strategi dan lingkungan organisasi
4. Penyebaran geografis organisasi
5. Pengawasan yang efektif
6. Kualitas manajer
7. Keaneka – ragaman produk dan jasa
8. Karkteristik – karakteristik organisasi lainnya
Penyusunan Personalia Organisasi
Sumber daya terpenting suatu organisasi adalah
sumber daya manusia – orang – orang yang memberikan tenaga, bakat,
beraktivitas, dan usaha mereka kepada organisasi.
Penyusunan persoanlia adalah fungsi manajen yang
berkenaan dengan penarikan, penempatan, pemberian latihan, dan pengembangan
anggota-anggota organisasi. Kegiatan – kegiatan penyusunan personalia sangat
eraat hubungannya dengan tugas – tugas kepemimpinan, motivasi, dan komunikasi
sehingga pembahasannya sering ditempatkan sebagai bagian dari fungsi
pengarahan.
Proses penyusunan personalia :
1. perencanaan sumber daya manusia
2. penarikan pengadaan calon – calon personalia
3. seleksi
4. pengenalan orientasi
5. pelatihan dan pengembangan
6. penilaian pelaksaan kerja
7. pemberian balas jasa dan penghargaan
8. perencanaan dan pengembangan karir
Perencaan sumber daya manusia:
1. penentuan jabatan – jabatan yang harus diisis
2. pemahaman pasar tenaga kerja
3. pertimbangan kondisi, permintaan, dan penawaran
karyawan
JHA Logemann membagi desentralisasi menjadi dua macam, yaitu:
. 1 .Dekonsentrasi atau desentralisasi
jabatan, yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan negara tingkatan lebih
atas kepada bawahannya guna melancarkan tugas pemerintah. Misalnya, pelimpahan
menteri kepada gubernur, dari gubernur kepada bupati/walikota, dan seterusnya
secara berjenjang.
2. Desentralisasi
ketatanegaraan atau desentralisasi politik, yaitu pelimpahan kekuasaan
perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom dalam lingkungannya.
Dalam desentralisasi politik rakyat dengan menggunakan dan memanfaatkan
saluran-saluran tertentu (perwakilan) ikut serta di dalam pemerintahan, dengan
batas wilayah masing-masing. Desentralisasi ini dibedakan menjadi dua, yaitu:
A. Desentralisasi
Teritorial (Kewilayahan), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri (autonomie), batas pengaturannya adalah
daerah. Desentralisasi teritorial mengakibatkan adanya otonomi pada daerah yang
menerima penyerahan. Dimana daerah otonom tersebut dapat menentukan sendiri
kebijakan daerahnya, kecuali kebijakan dalam bidang:
1. Politik Luar
Negeri 5.
Moneter
2. Pertahanan
6. Fiskal
3. Keamanan
7. Agama
4. Peradilan
22.4 KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN
DESENTRALISASI
Keuntungan Desentralisasi:
Menurut Smith (1985) dalam Hanif
Nurcholis menjelaskan bahwa kebijakan desentralisasi ini memiliki
keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
· Desentralisasi diterapkan dalam upaya
pendidikan politik
· Untuk latihan kepemimpinan politik
· Untuk memelihara stabilitas politik
· Untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di
pusat.
· Untuk memperkuat akuntabilitas publik.
Menurut Smith, keenam hal tersebut di atas bisa
tercapai apabila administrasi pemerintah tertata dengan baik. Dalam rangka
menyelenggarakan pemerintahan daerah diperlukan admininstrasi pemerintahan
daerah yang respon dengan aspirasi dam kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu,
dengan memahami system administrasi demikian pada tingkat daerah maka hubungan
saling terkait antara semua komponen yang terdapat dalam administrasi
pemerintahan daerah sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan semakin cepat tercapai. Hal ini sangat dibutuhkan kemitraan dari
semua komponen darah.
Berkaitan dengan keuntungan
desentralisasi, Sarundajang mengemukakan beberapa keuntungan
kebijakan desentralisasi sebagai berikut:
1. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat
pemerintahan
2. Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak
membutuhkan tindakan yang lebih cepat
sehingga daerah tidak perlu menunggu
instruksi dari pemerintah pusat.
3. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk
karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.
· Dalam system desentralisasi, dapat
diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan
tertentu,yakni daerah dengan lebih mudah menyesuaikan diri dengan kebutuhan
khusus daerah.
· Dengan adanya
desentralisasi territorial, daerah otonom dapat merupakan semacam laboratorium
dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi
seluruh wilayah negara. Hal yang baik diterapkan pada seluruh wilayah negara
sedangkan yang kurang baik dibatasi pada daerah tertentu saja.
· Mengurangi kemungkinan
kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
· Dari segi psikologi,
desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebih besar
kepada daerah.
· Desentralisasi akan memperbaiki
kualitas pelayanan karena lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
· Sehubungan
dengan pendapat ditarik kesimpulan bahwa desentralisasi membawa banyak
keuntungan yang dapat membuat daearh lebih mandiri, kuat dan dapat
menyelenggarakan pemerintahan dengan daya, inovatif dan kreativitas tinggi
untuk mensejahterakan rakyat di daerahnya.
Kerugian Desentralisasi :
· Wewenang itu hanya menguntungkan pihak
tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum
atau pribadi.
· Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
· Masa transisi dari sistem sentralisasi ke
desintralisasi ke memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak
memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
· Kurang jelasnya pembatasan rinci
kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.
· Kemampuan keuangan daerah yang
terbatas.
· Sumber daya manusia yang belum memadai.
· Kapasitas manajemen daerah yang belum
memadai.
· Restrukturisasi kelembagaan daerah yang
belum matang.
· Pemerintah pusat secara psikologis kurang
siap untuk kehilangan otoritasnya.
· Meningkatnya Keterbatasan kemampuan keuangan
daerah dan masyarakat (orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah
akan menurundari waktu sebelumnya,sehingga akan menurunkan motivasi dan
kreatifitas tenaga kependidikan di sekolahuntuk melakukan pembaruan.
· Biaya administrasi di sekolah
meningkat karena prioritas anggarandi alokasikan untuk menutup biaya administrasi,
dan sisanya baru didistribusikan ke sekolah.
· Korupsi pemindahan ladang
korupsi dari pusat kedaerah.
· Konflik vertikel dan herizontan,
misalnya dalam pelaksanaan pilkada .