MAKALAH EKONOMI KOPERASI

Nama
Kelompok :
Ø Fitri Nur Kencana
24214333
Ø Marsa Salsabila 26214423
Ø Zairina Rafani 2C214640
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015/2016
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama
nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “KOPERASI”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi
besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan
sunnah untuk keselamatan kita di dunia ini.
Makalah
ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi pada Fakultas
Ekonomi Universitas Gunadarma. Selanjutnya, kami selaku penyusun mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua, Ibu Widiarsih selaku
dosen pembimbing mata kuliah Ekonomi Koperasi dan kepada semua pihak yang sudah
berkenan memberikan berbagai arahan dan bimbingan dalam penyusunan makalah ini,
yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.
Penyusun
menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini
tidak akan terwujud dan masih banyak kekurangan. Untuk itu kami berharap adanya
saran dan kritikan demi penyempurnaan makalah ini. Akhirnya penyusun berharap
semoga makalah ini dapat bermanfaat.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang
lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia
bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita
Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu
mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan
perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan.
Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat
selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis
memilih judul tesis: “Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia”.
B.
Perumusan Masalah
Di dalam
penulisan karya ilmiah ini diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam
penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai,
sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi
pokok pembahasan di dalam penulisan karya ilmiah ini agar dapat terhindar dari
kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang
timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam karya
ilmiah ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
1.
Bagaimanakah sejarah perkembangan
Koperasi di Indonesia?
2.
Apakah pengertian koperasi?
3.
Bagaimana lambang dan ciri-ciri
koperasi?
4.
Bagaimana unsur-unsur koperasi?
5.
Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
6.
Bagaimana peranan koperasi dalam
perekonomian indonesia?
7.
Bagaimana prinsip, asas dan tujuan
koperasi?
8.
Bagaimana landasan koperasi di
Indonesia?
9.
Bagaimana bentuk dan jenis koperasi?
10. Bagaimana
tingkatan dan perangkat organisasi koperasi?
11. Bagaimana
modal dan cara mendirikan koperasi?
12. Bagaimana
kelebihan dan kelemahan koperasi?
C.
Kegunaan Penulisan
Kegunaan utama dari makalah ini
diharapkan tercapai, yaitu :
1.
Kegunaan secara teoritis
Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu
memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia
2.
Kegunaan secara praktis
Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil
makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :
a.
Memberi sumbangan pemikiran mengenai
sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b.
Memberi sumbangan kepada semua pihak
yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia;
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Dalam
keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk
pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di
samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh
suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang
sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan
tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan
hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di
Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang
Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1.
Harus mendapat izin dari Gubernur
Jenderal.
2.
Harus dibuat dengan Akta Notaris
dalam bahasa Belanda.
3.
Membayar bea materai sebesar 50
gulden.
4.
Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5.
Harus diumumkan di Javasche
Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927
tersebut antara lain :
1.
Akte pendirian tidak perlu Notariil,
cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat
ditulis dalam Bahasa Daerah.
2.
Bea materainya cukup 3 gulden.
3.
Dapat memiliki hak tanah menurut
Hukum Adat.
4.
Hanya berlaku bagi Golongan Bumi
Putera.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
B.
Pengertian Koperasi
1.
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
2.
Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU No. 25
Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
3.
Pengertian Koperasi Menurut Para
Ahli
Berikut ini
pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah
Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
C.
Ciri-ciri Koperasi
:
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
a)
Terdiri dari perkumpulan orang.
b)
Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
c)
Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
D.
Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a)
Mengusahakan keutuhan barang dan
jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b)
Berasaskan kekeluargaan.
c)
Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d)
Keanggotaannya bersifat sukarela.
e)
Pembagian SHU secara adil dan
besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f)
Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
g)
Berusaha mendidik dan menumbuhkan
kesadaran berkoperasi anggota.
E. Fungsi dan
Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
F.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
1.
Membantu anggota meningkatkan
penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup
rakyat.
2.
Meningkatkan pendapatan secara adil
dan merata.
3.
Ikut mengembangkan daya cipta, daya
usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
4.
Memperluas lapangan kerja dan
meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
a)
Meningkatkan pendidikan dan
ketrampilan anggota.
b)
Membantu membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
G.
Prinsip Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.
Prinsip ke dalam
a)
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka,
Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
·
Menjadi anggota koperasi tidak boleh
dipaksakan oleh siapapun.
·
Seseorang dapat mengundurkan diri
dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
Koperasi
b)
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis,
Pengelolaan
demokratis berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota; Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat
anggota; Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan
keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota
satu hak suara.
c)
Pembagian sisa hasil usaha
dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Bagian SHU
untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi
dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada
akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat di koperasi. Persentase SHU yang
dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
d)
Pemberian balas jasa terbatas
terhadap modal,
Modal dalam
koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk
sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas
terhadap modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak
melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari suku bunga
bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain,
seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah,
murah dan bermutu tinggi.
e)
Kemandirian
Kemandirian
berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
ü Modal
sendiri yang berasal dari anggota.
ü Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
ü AD dan ART
sendiri.
2.
Prinsip ke luar
·
Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen
dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota,
pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan
keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh
anggota dalam rapat anggota.
·
Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan
koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di
Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat
regional dan nasional.
H. Jenis –
Jenis Koperasi
1. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
a.
Koperasi Konsumsi,
Didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
b.
Koperasi Produksi
Koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi
Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan
sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi
Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti),
koperasi produksi kerajinan (koprinka).
c.
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang
dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi
jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana
Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi
(Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan
yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang
memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
d.
Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
I.
Permasalahan yang dihadapi dan
langkah - langkah Pemecahannya.
1.
Permasalahan yang dihadapi.
a. Penataan
Kelembagaan.
1)
Masih sulitnya menginventarisasi dan
mengindentifikasi Koperasi yang beku yang tidak mempunyai aktivitas usaha
selama 2 tahun atau lebih, namun masih memiliki asset-asset yang produktif.
2)
Untuk penataan kelembagaan dan
pemberian izin koperasi masih ditangani oleh berbagai Dinas Instansi yang ada,
sehingga pelaksanaan pemantauan, monitoring dan evaluasi sulit dilaksanakan.
b. Produktivitas
dan Efisiensi.
1)
Dengan krisis ekonomi dan moneter
yang berkepanjangan sangat berpengaruh besar terhadap produktivitas dan
efisiensi Koperasi, sehingga sebagian besar Koperasi yang mampu bertahan
khususnya disektor riil yakni dalam penyaluran sembako dan kebutuhan lokal
lainnya.
2)
Adanya keterbatasan SDM,
sarana/prasarana yang memadai yang dimiliki oleh Koperasi serta mantapnya
jaringan usaha/Kemitraan dengan prinsif saling keterkaitan, saling membutuhkan
dan saling menguntungkan.
c. Akses
Kredit.
Dalam segi pembiayaan dan permodalan
masih sulitnya koperasi untuk mengakses Lembaga Keuangan (perbankan) mengingat
syarat yang ditetapkan cukup berat terutama masalah jaminan/agunan dan syarat
lainnya.
d. Redistribusi
Asset.
Dalam rangka
redistribusi asset produktif yang dikelola oleh Koperasi masih sangat terbatas
sehingga tidak mempunyai posisi tawar yang cukup, utamanya terhadap
produk/komoditi unggulan daerah seperti : bidang perkebunan, kehutanan dan
perhatian dalam arti luas utamanya bidang agribisnis
1.
Langkah –Langkah Pemecahan.
a.
Penataan Kelembagaan.
1)Perlu
diadakan inventarisasi dan identifikasi (mapping) terhadap Koperasi yang ada
untuk menetapkan program kebijaksanaan teknis selanjutnya.
2)Dalam rangka
memacu Otonomi Daerah perlu ditetapkan kewenangan pemberian Badan Hukum
Koperasi dalam satu atap sesuai dengan kopetensi masing-masing (sesuai wilayah
kerjanya).
Bagi
Koperasi yang wilayah keanggotaannya meliputi Kabupaten/Kota cukup oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali yang wilayah keanggotaannya lebih dari 1
(satu) Kabupaten/kota maka Badan Hukum Koperasi dikeluarkan oleh Pemerintah
Propinsi.
b.
Produktivitas dan Efisiensi.
1)Usaha
mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi Koperasi perlu melibatkan
Koperasi lebih luas lagi pada sektor-sektor produksi dan distribusi untuk
mengatasi dampak negatif dari krisis ekonomi.
2)Bila kondisi
normal maka Koperasi dapat diberikan peran lebih besar pada sektor jasa dan
perdagangan sesuai dengan mekanisme pasar.
3)Untuk
meningkatkan peranan tersebut Pemerintah maupun dunia usaha dapat memberikan
fasilitas baik dalam pengembangan, sarana/ prasarana dan kemitraan kepada
Koperasi
c.
Akses Kredit.
1)
Upaya untuk memperkuat struktur
pembiayaan/permodalan Koperasi maka perlu diupayakan pembentukan dan
pengembangan Lembaga Keuangan Alternatif (LKA) melalui KSP/USP, Lembaga
Keuangan Masyarakat (LKM) maupun subsidi dana yang bergulir yang tidak
bertentangan dengan ketentuan yang ada.
2)
Meciptakan iklim yang kondusif yang
memungkinkan Koperasi memperluas jaringan usaha, teknologi dan kemitraannya,
baik secara vertikal horizontal dengan pengusaha besar dan BUMN/BUMD.
d.
Redistribusi Asset.
Dalam redistribusi asset produktif maka
secara selektif dan bertahap dapat diupayakan melibatkan Koperasi berperan
aktif pada sektor perkebunan, kehutanan, pertanian dalam arti luas (agribisnis)
dan lain-lain.
BAB III
KESIMPULAN
Awalnya
koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan
munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12
juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya
pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian
rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga
terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat
ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan
dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan
rakyat akan meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin
Sitio, 2001, Koperasi: Teori dan Praktik, Jakarta: Erlangga.
As
Mahmoeddin, 2004, Melacak Kredit Bermasalah, Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan.
Darsono dan
Azhari, 2004, Pedoman Praktis Memahami Laporan Keuangan, Yogyakarta:
Penerbit Andi.
Harnanto,
1991, Analisa Laporan Keuangan, Yogyakarta: AMP YPKN.
Henry
Simamora, 2000, Akuntansi: Basis Pengambilan Keputusan Bisnis, Jakarta:
Salemba Empat, Jilid 1.
Husein Umar,
2005, Metode Riset Bisnis, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ikatan
Akuntansi Indonesia, 2002, Standar Akuntansi Keuangan, Jakarta: Salemba
Empat.
Iqbal Hasan,
2002, Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Jakarta:
Ghalia Indonesia.